Sabtu, 22 Juni 2013

pernikahan dinii???? gimana tuh??? apa dampaknya???

Tahukah kamu Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun”. Ternyata batas usia terendah untuk melangsungkan perkawinan dalam UU tersebut masih usia remaja, usia yang terlalu dini untuk menikah. Usia 16 tahun dimana remaja seharusnya masih berseragam SMA. Sesuai UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan setiap anak berhak untuk berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan. UU Perlindungan Anak menetapkan usia perempuan yang akan menikah yaitu pada usia 18 tahun. BKKBN malah menyarankan usia menikah untuk perempuan adalah 21 tahun. Dewasa ini marak ormas dan LSM yang mendesak pemerintah untuk merevisi UU perkawinan tersebut dengan alasan, bahwa batas usia yang dicantumkan dalam UU perkawinan tersebut tidak relevan lagi dengan perkembangan jaman, dikaitkan dengan ekses negatif yang ditimbulkan terhadap remaja perempuan Beberapa kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan usia muda adalah, kejadian perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi serta mengakibatkan kematian ibu saat melahirkan. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia. Selain dampak buruk dari segi kesehatan, pernikahan usia dini juga berdampak buruk ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga serta meningkatnya kasus perceraian. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda, cara pikir yang belum matang, ego yang tinggi serta kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga sebagi suami-istri. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Maka dari itu kita harus peduli terhadap fenomene pernikahan dini ini, mulailah dengan diri sendiri jangan karena alasan untuk menghindari zina maka kamu cepat-cepat menikah padahal usia belum cukup walaupun pemerintah kita mentolelir usia terendah yaitu usia16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. ~tulisan ciyus~ Sumber http://kua-rancah.blogspot.com/2012/07/batas-usia-pernikahan-dalam-undang.html http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/02/13/3/130710/-Marak-Pernikahan-Usia-Dini-NU-Revisi-UU-Perkawinan

1 komentar: